Selasa, 10 Januari 2012

ALAT- ALAT PENDIDIKAN


Disusun Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah ”Pengantar pendidikan” 


Di Susun Oleh:
Miftachul Ngulum         (932105810)
M Ulfi bakhtiar             (932105310)
 Masyadi                           (932114810)

Jurusan Tarbiyah Program Studi Pendidikan Agama Islam
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2010

BAB I
PENDAHULUAN


               Sesuai dengan tujuan nasional yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 di sebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”.Oleh kerena itu kita sebagai calon-calon pendidik harus belajar bagaimana mewujudkan tujuan nasional tersebut agar nantinya tujuan tersebut dapat tercapai dengan baik.
               Tujuan pendidikan dapat terwujud apabila semua komponen/faktor pendidikan  semuanya telah ada.Faktor-faktor pendidikan ada lima yaitu:(1).Tujuan pendidikan (2).Pendidik (3).Anak didik (4).Lingkungan (5).Alat pendidikan.Dan yang akan di bahas dalam makalah ini adalah faktor pendidikan yang nomor lima yaitu “Alat Pendidikan”.
                Alat pendidikan adalah hal yang tidak saja memuat kondisi-kondisi yang memungkinkan terlaksananya pekerjaan mendidik tetapi alat pendidikan itu telah mewujudkan diri sebagai perbuatan atau situasi ,dengan perbuatan dan situasi mana,di cita-citakan dengan tegas,untuk mencapai tujuan pendidikan.

BAB II
PEMBAHASAN

A.Perbedaan Alat Pendidikan dan Faktor pendidikan
   1.Alat Pendidikan
            Alat pendidikan adalah hal yang tidak saja memuat kondisi-kondisi yang memungkinkan terlaksananya pekerjaan mendidik tetapi alat pendidikan itu telah mewujudkan diri sebagai perbuatan atau situasi ,dengan perbuatan dan situasi mana di cita-citakan dengan tegas untuk mencapai tujuan pendidikan.
            Atau dapat di katakan alat pendidikan adalah kalau denganya pendidik melakukan pekerjaan mendidik untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah di tentukan
            Pendidikan dalam menggunakan Alat pendidikan sudah di tentukan adanya cita-cita yang ingin di capai ,dan sudah pula ada tujuan tertentu untuk mempengaruhi anak didik.Misalnya  madrasah,gereja  dan sebagainya merupakan alat pendidikan untuk keagamaan .Karena dalam kemadrasahan atau kegerejaan tadi secara formil di berikan pendidikan keagamaan.
            Jadi sesuatu hal itu apakah merupakan komponen/faktor pendidikan atau alat pendidikan ,tergantung situasi atau tujuan yang ingin di capai.
            Perlu di ketahui bahwa alat pendidikan ialah sesuatu tindakan atau perbuatan atau situasi atau benda yang dengan sengaja diadakan untuk mencapai suatu tujuan  pendidikan.[1]
            Adapun pembagian alat pendidikan menurut Drs. Suwarno dapat di bedakan dari bermacam-macam segi sebagai berikut:
  1. Alat pendidikan positif dan negatif
a)      Positif yaitu ditunjukkan agar anak mengerjakan sesuatu yang baik misalnya: contoh yang baik pembiasaan ,perintah pujian,ganjaran.
b)      Negatif jika tujuannya menjaga supaya anak didik jangan mengerjakan sesuatu yang buruk misalnya:larangan,celaan,peringatan,ancaman,hukuman.
  1. Alat pendidikan preventif dan korektif
a)      Preventif jika maksudnya mencegah anak sebelum ia berbuat sesuatu yang tidak baik misalnya contoh: pembiasaan perintah,pujian ganjaran.
b)      Korektif jika maksudnya memperbaiki karena anak telah melanggar ketertiban atau berbuat sesuatu yang buruk misalnya:celaan,ancaman,hukuman.
  1. Alat pendidikan yang menyenangkan dan yang tidak menyenangkan.
a)      Yang menyenangkan yaitu menimbulkan perasaan senang pada anak-anak  misalnya:ganjaran,pujian.
b)      Yang tidak menyenangkan maksudnya yang menimbulkan perasaan tidak senang pada anak-anak misalnya hukuman dan celaan.
            Drs.Madyo Ekosusilo membagi alat pendidikan menjadi 2 (dua) jenis yaitu:
1. Alat pendidikan yang bersifat materiil yaitu alat-alat pengajaran yang berupa benda-benda yang nyata.
2. Alat pendidikan yang bersifat non materiil yaitu alat-alat yang tidak bersifat kebendaan melainkan segala macam keadaan atau kondisi ,tindakan dan perbuatan yang diadakan atau dilakukan dengan sengaja sebagai sarana dalam melaksanakan pendidikan.[2]
Drs.Amir  Dain Indrakusuma menyatakan:
“mengenai alat-alat pendidikan,kita dapat membedakan alat-alat pendidikan ke dalam dua golongan,yaitu:
a)      alat pendidikan preventif
b)      alat pendidikan represif[3]
            Dari pendapat mengenai alat-alat pendidikan secara garis besar ada dua,dengan
istilah positif-negatif,materiil-non materiil dan preventif korektif/represif.
            Alat pendidikan yang bersifat positif mengarah kepada agar anak didik mengerjakan hal-hal baik ,sedang alat-alat pendidikan yang bersifat negatif mengarah agar anak didik tidak mengerjakan hal-hal yang buruk.
            Alat-alat pendidikan yang bersifat materiil berupa benda-benda nyata yang dapat dilihat dengan indra mata dan dapat di raba dengan indra kulit,sedang alat-alat pendidikan yang bersifat non materiil tidak berupa benda-benda dan oleh karenanya tidak dapat dilihat dengan mata dan diraba dengan kulit tetapi dapat di dengar dengan indra telinga dan dapat dirasakan dengan pengertian/pemahaman dan perasaan.
            Alat-alat pendidikan preventif ialah alat-alat pendidikan yang bersifat pencegahan yaitu untuk mencegah masuknya pengaruh-pengaruh buruk dari luar ke dalam diri si anak didik.
            Pada dasarnya anak lahir dalam keadaan bersih tidak ada dosa bersama kelahiranya,belum ada pengalaman,dan belum tahu apa-apa.Akan menjadi anak baik atau tidak sangat terpengaruh kepada yang mempengaruhinya.
            Kewajiban pendidik adalah mendidik anak didik menjadi anak yang baik dan mencegah/membentengi anak didik dari masuknya pengaruh-pengaruh yang buruk kedalam dirinya.
            Jenis alat-alat pendidikan preventif yang abstrak seperti tata tertib,anjuran,larangan perintah,disiplin dan semisalnya.
            Alat pendidikan Represif dan Korektif atau kuratif.Represif artinya bersifat menindas,korektif artinya bersifat memperbaiki, kuratif artinya bersifat penyembuhan.
            Hal-hal yang ditindas represif adalah sifat-sifat negatif  pada anak didik,seperti sifat malas,murung,minder dan sebagainya.
            Hal-hal yang diperbaiki (korektif) adalah pembuatan-pembuatan jelek yang sudah menjadi kebiasaan diperbuat anak didik,seperti suka berkelahi,suka bertengkar, suka mengambil barang milik orang lain,suka menghina,suka mengejek,suka menganggu dan sebagainya.
            Hal-hal yang disembuhkan (kuratif) adalah penyakit-penyakit jiwa yang terdapat di dalam diri anak didik seperti iri,dengki,sombong dan sebagainya.
            Kewajiban pendidik dalam hal ini adalah mengikis sifat-sifat negatif,kebiasaan-kebiasaan buruk dan penyakit – penyakit jiwa yang ada pada diri anak.
   2.Faktor pendidikan
            Fator pendidikan adalah  hal yang memungkinkan terlaksananya pekerjaan mendidik,atau dapat dikatakan bahwa faktor pendidikan memuat kondisi-kondisi yang memungkinkan terlaksananya pekerjaan mendidik.
            Faktor pendidikan sering juga di kenal dengan nama komponen pendidikan dan da lima komponen atau faktor pendidikan,yaitu:
a)      tujuan pendidikan
b)      pendidik
c)      anak didik
d)      lingkungan
e)      alat pendidikan

B.Penggunaan alat pendidikan
            Di dalam menggunakan alat pendidikan ,seharusnya sudah di tegaskan tujuan apa yang akan di capai,tetapi juga harus selalu di ingat,bagi para pendidik,hendaknya berusaha menghindarkan tindakan yang bersifat memaksa bagi anak didik.
            Penggunaan alat itu di pengaruhi oleh pribadi si pemainya,karena itu pribadi si pemakai harus berusaha menyesuaikan diri dengan tujuan yang dikandung oleh alat itu.
Pengguaan alat mempunyai hubungan yang  erat dengan sifat kepribadian si pemakai,dan hubungan erat dengan sifat kepribadian si pemakai ini merupakan sifat khas dari alat pendidik,di bandingkan dengan alat yang lain.Misalnya,pribadi yang mengabaikan cita keagamaan tidak akan berhasil di dalam mendidik keagamaan,walaupun alat-alat yang di gunakan cukup tersedia,baik dan sempurna.
            Di dalam memilih alat-alat pendidikan yang akan di gunakan perlu di ingat atau  diperhatikan hal-hal berikut:
1.      Tujuan apakah yang ingin di capai dengan alat itu
2.      Siapakah yang akan menggunakan alat itu
3.      Alat-alat manakah yang dapat tersedia dan dapat di gunakan
4.      Terhadap siapakah alat itu di gunakan
            Masih perlu kita tanyakan ,apakah di dalam menggunakan alat pendidikan itu akan menimbulkan pengaruh pula dalam lapangan lain yang tidak menjadi tujuan utama dari penggunaan alat itu dan apakah alat yang di gunakan itu sudah dapat untuk mencapai tujuan itu atau belum atau mungkin masih perlu di bandingkan dengan yang lain.
            Selain dari hal itu ,perlu kita perhatikan bagaimanakah reaksi anak-anak didik terhadap penggunaan alat pendidikan itu jangan sampai reaksi anak didik hanya sekedar reaksi terhadap suatu rangsangan belaka,tetapi kita inginkan agar dengan penggunaan alat pendidikan itu anak didik mengalami perubahan karenanya perubahan yang tidak hanya bersifat mekanis belaka,tetapi benar-benar merupakan pencerminan dari pribadi anak didik.
            Dalam masalah terhadap siapakah alat itu digunakan maka perlu di ingat bagaimanakah kondisi anak yang menerimanya,apakah anak didik itu berkelainan dan bagaimanakah kelainanya,berapa umur anak didik itu bagaimanakah watak atau kebiasaanya dan situasi disaat itu dan lain-lain.
            Sedangkan mengenai alat-alat apakah yang tersedia dan dapat di gunakan untuk mencapai tujuan pendidikan,perlu kembali kita kaji bahwa tujuan pendidikan adalah membimbing anak untuk mencapai kedewasaan,kedewasaan ini dapat di capai dalam pergaulan antara anak dengan orang dewasa saja,dan pergaulan ini merupakan alat pendidikan yang utama.Jadi dapat ditegaskan bahwa alt penddikan yang utama untuk mencapai tujuan dalam lapangan pendidikan adalah pergaulan,terutama pergaulan antara anak dengan orang dewasa.
Dalam pemakaian alat-alat pendidikan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a)      Tujuan pendidikan
b)      Jenis alat pendidikan
c)      Pendidik yang memakai alat pendidikan
d)      Anak didik yang dikenai lat pendidikan
Meskipun tujuan pendidikan itu adalah sesuatu yang baik  namun apa bentuk atau jenis dari tujuan itu adalah bermacam-macam,sesuai bidang studi atau tingkatanya.
            Pendidik sebagai pemakai alat pendidikan pun juga berbeda-beda keahlian dan orientasinya meskipun  dalam bidang studi yang sama,lebih-lebih dalam bidang studi yang berbeda,maka tentunya alat yang dipakai juga berbeda.Pendidik tidak boleh memaksakan diri menggunakan alat yang bukan ahlinya yang tidak cocok.
            Anak didik sebagai pihak yang dikenai perbuatan mendidik adalah pihak yang pertama-tama diperhatikan dalam menimbang-nimbang penggunaan alat-alat pendidikan,adapun hal-hal yang perlu dipertimbangkan tentang anak didik adalah segi:
a)      Jenis kelamin
b)      Usia
c)      Bakat
d)      Perkembangan
e)      Alam sekitar/lingkungan tempat tinggalnya.

C.Jenis-jenis alat pendidikan
    1.Alat pendidikan pendahuluan
            Adalah alat pendidikan yang diterapkan/digunakan bagi anak didik yang telah mengerti akan arti kewibawaan ,dan terdiri dari:
a)      Keteraturan,berarti berlangsung pada waktu,tempat dan dengan cara yang sama.
b)      Kebersihan,berarti menanamkan kebiasaan bagi anak didik agar tetap bersih dan rapi.
c)      Ketenangan,artinya menanamkan kebiasaan bagi anak didik untuk ikut menjaga keharmonisan keluarga,sehingga dapat hidup dengan tenang.
d)      Pembiasaan.artinya memberi kesempatan kepada anak akan kesibukan dalam lapangan indra dan motorik,dan kesempatan untuk bergaul dengan sesamanya.
    2.Alat pendidikan yang sebenarnya
2.      Memberi perlindungan:perlindungan  ini dapat bersifat perlindungan terhadap
kejasmanian dan kerohanian.Tujuan melakukan perlindungan ini,untuk menghalangi si anak berbuat sesuatu yang baik langsung maupun tidak langsung akan merugikan anak didik.Alat pendidikanya dalam memberikan perlindungan ini dapat berupa: memberi kesempatan untuk mengalami sesuatu,melarang atau menganjurkan untuk berbuat sesuatu,membiasakan atau menciptakan keteraturan pada anak didik.
3.      Verstandhouding:mengerti,yang dimaksudkan adalah agar anak dapat mengerti
tingkah laku orang tuanya.Alat pendidikan dalam hal ini berwujud .Contoh:memperlihatkan contoh,menyuruh anak didik agar meniru apa yang dilihatnya,memberitahukan sesuatu kepada anak didik,melarang terhadap perbuatan yang tidak baik.
4.      Kesamaan arah dalam berbuat dan berfikir:Dalam hal ini,alat pendidikan
 Bercorak meragakan sesuatu .Dengan alat pendidikan yang berupa percakapan ini anak  didik memperoleh penjelasan,pemberitahuan,gambaran,akan sesuatu keadaan dan selanjutnya kita libatkan anak didik dengan atau dalam kehidupan orang dewasa,dengan memberi tanggung jawab kepada anak didik dengan tujuan agar anak didik berusaha menyesuaikan diri dengan orang dewasa,dan timbul keinginan pada anak didik agar mau menyesuaikan diri dengan peraturan –peraturan dan berusaha menempati janji.

5.       Merasa hidup bersama/merasa ada perpaduan:Apabila pendidik dan anak didik
berada dalam pergaulan maka ini berarti bahwa mereka itu merasa hidup bersama,mereka ada perpaduan.Dalam merasa hidup bersama ini ,timbul rasa saling  mempercayai,cinta-mencintai,kesemuanya ini di wujudkan oleh pendidik dalam pergaulan itu.
6.      Pembentukan kemauan:bahwa dengan pembentukan kemauan ini dapat
membentuk agar anak didik mempunyai kesanggupan untuk berbuat kesusilaan atas keputusan kemauan sendiri,bertanggung jawab sendiri.[4]
D.Hukuman sebagai alat pendidikan
   a.Hukuman
            Hukuman adalah suatu perbuatan dimana kita secara sadar dan sengaja menjatuhkan nestapa kepada orang lain ,yang baik dari segi kejasmanian maupun dari segi kerohanian orang lain itu mempunyai kelemahan bila di bandingkan dengan diri kita,dan oleh karena itu maka kita mempunyai tanggung jawab untuk membimbingnya dan melindunginya.
            Tujuan apakah yang terkandung dalam kita memberikan hukuman kepada anak didik itu?
1.      Hukuman di berikan aleh karena adanya pelanggaran.
2.      Hukuman di berikan dengan tujuan agar tidak terjadi pelanggaran.
3.      Hukuman dikatakan berhasil bilamana dapat membangkitkan perasaan bertobat atau menyesali akan perbuatanya.

   b. Hukuman sebagai alat pendidikan
            Hukuman adalah tindakan yang di jatuhkan kepada anak secara sadar dan sengaja sehingga menimbulkan nestapa anak itu  akan menjadi sadar akan  perbuatanya dan berjanji di dalam hatinya untuk tidak mengulanginya.[5]
            Di bidang pendidikan hukuman berfungsi sebagai alat pendidikan oleh karenanya:
1.      Hukuman di adakan karena ada pelanggaran ,adanya kesalahan yang diperbuat.
2.      Hukuman diadakan dengan tujuan agar tidak terjadi pelanggaran.
            Kita cenderung untuk mencegah perbuatan anak yang membahayakan terhadap diri si anak dan  menimbulkan kesusahan bagi dirinya dan bagi keluarganya serta merepotkan bagi pendidiknya.
      Berikut ini beberapa teori hukuman:
1.      Teori menjerakan:Teori ini di terapkan dengan tujuan agar si pelanggar sesudah menjalani  hukuman merasa jera (kapok) tidak mau di kenai hukuman semacam itu lagi maka lalu tidak mau melakukan kesalahan lagi. 
2.      Teori menakut-nakuti:Teori ini di terapkan dengan tujuan agar si pelanggar merasa takut mengulangi pelanggaran..Bentuk-bentuk menakuti biasanya dengan ancaman dan ada kalanya ancaman yang di barengi dengan tindakan.
3.      Teori pembalasan(balas dendam):Teori ini biasanya doiterapkan kepada si anak pernah mengecewakan seperti si anak pernah mengejek atau menjatuhkan harga diri guru di sekolah atau pada pandangan masyarakat dan sebagainya.Teori balas dendam ini tidaklah bersifat paedagogis.
4.      Teori ganti rugi:Teori ini diterapkan karena si pelanggar merugikan.Contoh:
dalam bermain-main si anak memecahkan jendela,dll.
5.      Teori perbaikan :teori ini diterapkan agar si anak mau memperbaiki kesalahanya ,di mulai dari panggilan,di beri pengertian,di nasehati sehingga timbul kesadaran untuk tidak mengulangi perbuatan salah itu ,baik  saat ada si pendidik maupun di luar setahu pendidik.

            Hukuman di bidang pendidikan harus mendasarkan  kepada teori-teori hukuman yang bersifat paedagogis,yang tidak menjurus pada kepada tindakan yang sewenang- wenang.Dijatuhkan hukuman di bidang pendidikan yang karena ada kesalahan adalah agar yang berbuat salah/si pelanggar menjadi sadar dan tidak lagi berbuat kesalahan yang sama ,serupa atau yang berbeda.
   1.Penderitaan si terhukum
            Adanya penderitaan bagi si pelanggar adalah wajar namun sangatlah tercela dan tidak di benarkan bagi hukuman yang tidak bersifat mendidik,lebih-lebih pada hukuman yang menyebabkan kerusakan dan keutuhan jasmani dan rohani anak didik.
            Hukuman sebagai alat pendidikan ,meskipun mengakibatkan penderitaan  bagi si terhukum ,namun dapat juga menjadi alat motivasi,alat pendorong untuk mempergiat aktivitas belajar murid.
   2.Beberapa petunjuk pengetrapan hukuman
            Untuk menghindari adanya tindakan kesewenang-wenang dari pihak yang mengetrapan hukuman terhadap anak didik,berikut ini beberapa petunjuk dalam mengetrapkan hukuman:
a)      Pengetrapan hukuman di sesuaikan dengan besar kecilnya kesalahan.
b)      Pengetrapan hukuman di sesuaikan dengan jenis,usia dan  sifat anak.
c)      Pengetrapan hukuman di mulai dari yang ringan.
d)      Jangan lekas mengetrapkan hukuman sebelum diketahui  sebab musababnya,karena mungkin penyebabnya terletak pada situasi atau pada peraturan atau pada pendidik.
e)      Jangan mengetrapkan hukuman dalam keadaan marah,emosi,atau sentiment.
f)        Jangan sering mengetrapkan hukuman.
g)      Sedapat mungkin jangan mempergunakan hukuman badan,melainkan pilihlah hukuman yang bernilai pedagogis.
h)      Perhitungkan akibat-akibat yang mungkin timbul dari hukuman itu.
i)        Berilah bimbingan kepada si terhukum agar menginsyafi atas kesalahanya.
j)        peliharalah hubungan kasih sayang antara pendidik dengan yang mengetrapkan hukum dengan  anak didik yang di kenai hukuman.

   c.Jenis-jenis hukuman
1.      Hukuman membalas dendam:orang yang  merasa tidak senang karena anak berbuat salah anak lalu di hukum.
2.       Hukuman badan:hukuman ini memberi akibat yang merugikan anak ,karena bahkan dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi si anak.
3.      Hukuman jeruk manis:menurut tokoh yang mengemukakan teori  hukuman ini jan ligthart,anak yang nakal tidak perlu di hukum,tetapi di dekati atau diambil hatinya.
4.      Hukuman alam:dikemukakan oleh J.J. Rousseau dari aliran naturalisme berpendapat kalau ada anak yang nakal jangan di hukum,biarlah kapok dengan sendirinya.
E.Kewibawaan sebagai alat pendidikan      
             Di dalam proses pendidikan kewibawaan adalah syarat yang harus ada pada pendidik dan karena kewibawaan itu di gunakan oleh pendidik  di dalam proses pendidikan untuk membawa anak didik kepada kedewasaan,maka kewibawaan itu termasuk alat pendidikan.
            Langeveld menyatakan bahwa pendidikan yang sungguh-sungguh baru dapat di berikan setelah anak itu mengenal akan kewibawaan,kira-kira anak berumur tiga tahun.Sebelum umur tiga tahun anak seperti di beri semacam paksaan.
            Yang dimaksud dengan kewibawaan dalam pendidikan (opveodings gozag) di sini adalah pengakuan dan penerimaan secara sukarela terhadap pengaruh atau anjuran yang datang dari orang lain.[6]
            Gezag berasal kata zeggen yang berarti “berkata”.Siapa yang “Perkataanya” mempunyai kekuatan mengikat terhadap orang lain ,berarti mempunyai kewibawaan atau gezag terhadap orang lain.[7]
            Di dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal ada dua macam kewibawaan yaitu:
1.      Kewibawaan pemimpin/kepala:kewibawaan ini adalah karena jabatan atau kekuasaan.Contohnya seperti: kewibawaan pemimpin organisasi,dll.
2.      Kewibawaan keistimewaan:seperti kewibawaan seseorang yang mempunyai kelebihan atau  keunggulan d bidang tertentu.
           
            Diantara kelebihan yang dapat menimbulkan kewibawaan seseorang adalah:
a)      Kelebihan di bidang ilmu pengetahuan,baik umum maupun agama.
b)      Kelebihan di bidang pengalaman,baik pengalaman hidup maupun pekerjaan.
c)      Kelebihan di bidang kepribadian ,baik di bidang akhlak maupun sosial.
d)       Kelebihan di bidang harta baik harta tetap maupun harta berpindah.
e)      Kelebihan di bidang keturunan yang mewarisi kharisma leluhurnya.
           
Tingkat pengakuan terhadap kewibawaan ada dua tingkat,yaitu:
1.      Pengakuan kewibawaan yang pasif
Seperti anak mengikuti anjuran pada saat ada si pengajar.Anak memandang norma-norma yang di sampaikan menyatu dengan yang menyampaikan.Norma-norma itu di anggap berlaku apabila pribadi yangmenyampaikan norma itu ada dan bila pribadi yang menyampaikan tidak ada maka norma itu di anggap  sudah tidak lagi berlaku.

2.      Pengakuan kewibawaan aktif
Seperti anak mengikuti anjuran si penganjur karena kesadaran ,baik ada si penganjur atau karena kesadaran,baik ada si penganjur atau tidak ,anak memandang bahwa norma itu baik untuk di taati.
            Menggunakan kewibawaan:
            Seorang pendidik harus berusaha timbulnya kewibawaan yang aktif pada diri anak karena kewibawaan yang aktif inilah yang merupakan kewibawaan yang sebenarnya,sedang kewibawaan yang pasif adalah kwewibawaan yang semu.
            Sesudah ada pengakuan kewibawaan dari si anak terhadap pendidik ,maka kewajiban si pendidik adalah menggunakan kewibawaan itu untuk membawa anak didik kearah cita-cita pendidikan.
            Kewajiban selanjutnya bagi pendidik yang mempunyai wibawa adalah pengakuan kewibawaan si anak  didik terhadap pendidik tersebut.
            Adapun dalam menggunakan kewibawaan perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1.      Dalam menggunakan kewibawaan ,hendaklah di dasarkan atas perkembangan anak didik.
2.      Pengetrapan pendidikan hendaknya di dasarkan rasa cinta kasih sayang kepada anak didik.
3.      Hendaknya kewibawaan di gunakan untuk kepentingan anak didik.
4.      Hendaknya kewibawaan di gunakan dalam suasana pergaulan antara pendidik dengan anak didik ,karena dengan pergaulan maka proses pendidikan bisa berjalan lancar.
                                                            
BAB III 
PENUTUP
            Alat pendidikan adalah hal yang tidak saja memuat kondisi-kondisi yang memungkinkan terlaksananya pekerjaan mendidik tetapi alat pendidikan itu telah mewujudkan diri sebagai perbuatan atau situasi ,dengan perbuatan dan situasi mana,di cita-citakan dengan tegas,untuk mencapai tujuan pendidikan.
            Di dalam menggunakan alat pendidikan ,seharusnya sudah di tegaskan tujuan apa yang akan di capai,tetapi juga harus selalu di ingat,bagi para pendidik,hendaknya berusaha menghindarkan tindakan yang bersifat memaksa bagi anak didik.
            Jenis-jenis Alat pendidikan ada Dua yaitu:
  1. Alat pendidikan pendahuluan Adalah alat pendidikan yang diterapkan/digunakan bagi anak didik yang telah mengerti akan arti kewibawaan.
  2. .Alat pendidikan yang sebenarnya.       
            Hukuman di bidang pendidikan harus mendasarkan  kepada teori-teori hukuman yang bersifat paedagogis,yang tidak menjurus pada kepada tindakan yang sewenang- wenang.Dijatuhkan hukuman di bidang pendidikan yang karena ada kesalahan adalah agar yang berbuat salah/si pelanggar menjadi sadar dan tidak lagi berbuat kesalahan yang sama ,serupa atau yang berbeda.
            Di dalam proses pendidikan kewibawaan adalah syarat yang harus ada pada pendidik dan karena kewibawaan itu di gunakan oleh pendidik  di dalam proses pendidikan untuk membawa anak didik kepada kedewasaan,maka kewibawaan itu termasuk alat pendidikan
     
DAFTAR PUSTAKA

Imam Barmadip,sutari.Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis.Fak.pendidikan (FIP) IKIP. Yogyakarta.1984.
Ekosusilo,Madyo.Dasar-dasar Pendidikan.Semarang:Effhar Publishing.1985.
Daien Indrakusuma,Amir.Pengantar ilmu pendidikan.Surabaya:Usaha nasional.1973.
Purwanto,M.Ngalim.Ilmu Pendidikan.Bandung:CV Remaja karya.1985.
                                    



[1] Dr. sutari Imam Barmadip.Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis.Fak.pendidikan (FIP) IKIP. Yogyakarta ,1984, hal .96.

[2] Drs.Madyo Ekosusilo.Dasar-dasar Pendidikan.Semarang:Effhar Publishing.1985.hal.43.
[3] Drs. Amir Daien Indrakusuma.Pengantar ilmu pendidikan.Surabaya:Usaha nasional.1973.hal.140.
[4] Tim Dosen FKIP,op.cit,hal.462.
[5] Drs. Amir Daien Indrakusuma,op.cit,hal.147.
[6] Drs. Amir Daien Indrakusuma,op.cit,hal.128.
[7] Drs. M.Ngalim Purwanto.Ilmu Pendidikan.Bandung:CV Remaja karya.1985.hal.47.

1 komentar:

  1. mbak makasih ya udah bantu tugas kelompoku sekarang tinggal numpuk uwuwuwuwuwuwuw

    BalasHapus